Pemerintah Kabupaten Sleman Yogyakarta sudah mengeluarkan larangan untuk
tidak menggunakan kantong kresek warna hitam untuk membungkus daging
kurban.
Ternyata Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM) pernah mengeluarkan public warning
untuk tidak menggunakan kantor warna hitam. Jika tetap menggunakan
plastik hitam sebaiknya bukan jadi wadah primer, melainkan sekunder.
"Kantong
kresek warna hitam itu sebetulnya merupakan plastik daur ulang. Yang
bahan dasarnya campuran dari berbagai macam plastik. Kita tidak tahu
bahan plastik dari mana," kata Direktur Pengawasan Produk dan Bahan
Berbahaya BPOM Drs. Mustofa, M.Kes, Apt, saat dihubungi Liputan6.com, Kamis (10/10/2013).
"Karena
asal usulnya tidak tahu, hendaknya tidak menggunakannya untuk kemasan
yang kontak langsung atau primer dengan pangan," ujar Mustofa.
Mustofa
menjelaskan, campuran plastik-plastik itu bisa saja dari bekas
pestisida, pembungkus limbah rumah sakit yang mengandung banyak
mikroorganisme, atau untuk menyimpan logam berat. Karena itulah, kantong
kresek hitam tak dianjurkan baik itu untuk makanan padat atau cair.
Seperti
diketahui Pemerintah Kabupaten Sleman, Yogyakarta, melarang menggunakan
tas plastik hitam untuk membungkus daging kurban. Tas plastik ini
dikhawatirkan mengandung zat berbahaya yang sifarnya karsinogenik
(memicu kanker). Zat-zat tersebut dikhawatirkan akan meresap ke dalam
daging hewan kurban dan jika dikonsumsi dapat memicu kanker.
Dikutip dari Liputan6.com
Dikutip dari Liputan6.com
0 komentar:
Posting Komentar